SK Sekolah Aman (Panitia Pencegah dan Penanggulangan Tindak Kekerasan)
Berdasarkan,
TENTANG
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN
DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.
2. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada satuan pendidikan.
3. Satuan pendidikan adalah pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan formal pada pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
4. Pencegahan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
5. Penanggulangan adalah tindakan/cara/proses untuk menangani tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan secara sistemik dan komprehensif.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
8. Masyarakat adalah kelompok warga yang memiliki kepedulian terhadap pencegahan tindak kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik atau sekelompok peserta didik.
9. Kementerian adalah Kementerian yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.
10. Pemerintah adalah pemerintah pusat yang memiliki kewenangan terkait.
11. Pemerintah Daerah adalah pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi.
12. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang menangani bidang pendidikan.
dan didalam Aplikasi Dapodik Versi 2016, terdapat menu baru yaitu Menu Sekolah Aman. Sekolah Aman adalah Program baru dari Kemdikbud agar dapat menanggulangi setiap kejahatan yang akan terjadi pada setiap siswa saat di dalam sekolah. maka Kemdikbud menyarankan agar Sekolah membentuk Panitia Pencegah dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Jika ingin belum punya Aplikasi Dapodik V. 2016 klik link dibawah ini :
di dalam kepanitiaan terdapat Penanggung Jawab, Ketua, wakil dan sebagainya.. maka dipastikan sekolah diharuskan membuat SK Panitia Pencegah dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
jika ingin mendapatkan SK tersebut maka anda bisa mendownloadnya di bawah ini :
Download nya Tuh "DISINI"
0 komentar:
Post a Comment
Pembaca yang baik, berkomentar lah yang bijak..
dan jangan lupa klik LIKE dan Berbagi lah untuk kepentingan bersama